KabarJino | Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan kabarjino.com
KabarJino | Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan kabarjino.com