Disebutkan, dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun ini, peran Aon sangat vital.
- Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018.
- CV Venus Inti Perkasa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.
- Produk timah perusahaan dikenal dengan nama KETAPANG sesuai lokasi tempat beroperasinya perusahaan.
Baca juga : Bos Timah yang Harta Kekayaannya Ratusan Miliar Disita
- Semua produk distandardisasi dengan minimum kandungan timah (Sn) 99,90 persen diekspor ke Singapura, Malaysia, Eropa dan China.
- Produksi optimum adalah sebesar 6.000 ton timah batangan per tahun.
- Perusahaan ini milik orang kaya asal Koba Bangka Tengah, yakni Thamron alias Aon.
- Aon selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Baca juga: Gawat !! Warga RI Habiskan Waktu Hingga 6,14 Jam Per Hari Menatap Layar HP
- Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka itu, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.






