Kabar Jino | Langsa – Kordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menegaskan Bank Aceh Syariah (BAS) harus melakukan investigasi menyeluruh dan bertanggungjawab atas kasus peretasan Action Mobile yang dialami oleh seorang nasabahnya di Kota Langsa.
“Dalam kasus itu BAS harus melakukan investigasi menyeluruh secara internal, dikarenakan kasus pembobolan rekening nasabah BAS bukan hanya baru kali ini saja terjadi. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka bank bersangkutan tidak profesional,” kata Alfian, kepada kami pada Senin, 2 Juni 2025.
Baca Juga : Satu WNI Meninggal Dunia Karena Nekat Ke Makkah Lewat Gurun
Alfian mendesak pihak kepolisian untuk mengusut secara maksimal terhadap laporan kasus tersebut, guna mengetahui potensi apakah terdapat keterlibatan orang dalam, atau memang sistem keamanan elektronik BAS yang lemah.
“BAS juga tidak lepas tanggungjawab begitu saja. Lantaran disini keamanan elektronik milik BAS diduga tidak berfungsi dengan baik, sehingga dapat mengkhawatirkan nasabah lain,” kata Alfian.
Anehnya, kata Alfian, pihak BAS menyatakan bahwa nasabah mereka yakni Muhammad Syafrizal melakukan transaksi secara normal.
Sementara korban menegaskan tidak pernah melakukan transaksi perbankan apapun ketika kejadian peretasan berlangsung.
Baca Juga : Warga Langkat Temukan Mayat di Selokan Ternyata Warga Bireuen
“Atas hal itu dapat disimpulkan keamanan elektronik BAS sangat lemah sehingga dapat diretas begitu saja. Tidak menutup kemungkinan hal serupa bisa terjadi lagi kepada nasabah yang lain,” ungkapnya.
Menurut Alfian, apabila hal demikian terulang dan pola tanggungjawab hanya sebatas seperti itu, maka sudah selayaknya para nasabah BAS untuk menarik uangnya dan beralih ke bank lain.
“Karena Bank Aceh tidak bisa memberikan rasa aman kepada nasabah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, akun mobile action dan rekening salah seorang nasabah Bank Aceh Syariah (BAS) bernama Muhammad Syafrizal (44), warga Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa diretas.
Baca Juga : Fadhli Bin Hasan, Terpilih Sebagai Keuchik Cot Puuk
Saldo sebesar Rp 21 juta habis terkuras. Dalam kasus tersebut, sebelumnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I, juga turut memberikan penjelasan, bahwa peretasan Action Mobile yang dialami oleh nasabah Bank Aceh Syariah berada di bawah kewenangan pihak bank bersangkutan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).









Komentar