Kabar Jino | Sabang – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang telah berusia 25 tahun menghadapi tantangan serius terkait tata kelola, kewenangan, dan dinamika politik internal.
Lembaga yang didirikan sejak tahun 2000 dengan mandat mengelola dan mengembangkan kawasan Sabang itu dinilai belum mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan Aceh maupun Indonesia.
Baca Juga : Wagub Aceh Ajak Mahasiswa Baru Unimal Jadi Garda Bela Negara
Sejak 2003 hingga 2024, pemerintah telah menggelontorkan investasi senilai Rp4,83 triliun dalam bentuk rupiah murni ke BPKS. Namun, profit yang berhasil dicatat melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang 2016–2024 hanya sebesar Rp48,71 miliar atau setara 1,01 persen dari total nilai investasi. Angka ini dinilai jauh tertinggal dibandingkan kawasan Batam.
Pada 2025, BPKS hanya menerima pagu anggaran Rp27 miliar, sementara tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp36,4 miliar. Nilai ini dianggap minim untuk mendukung ekspansi kegiatan pengembangan kawasan.
Hambatan Struktural dan Tata Kelola
Sejumlah persoalan mendasar masih membelenggu BPKS. Dari sisi tata kuasa, beberapa masalah yang menonjol antara lain:
- Kewenangan perizinan yang belum sepenuhnya dilimpahkan.
- Ketidakharmonisan regulasi antara UU Nomor 37/2000, UU Nomor 11/2005, dan UU Cipta Kerja.
- Keterbatasan insentif fiskal dan kerja sama investasi regional maupun internasional.
- Perencanaan infrastruktur yang belum konsisten dan terintegrasi.
- Minimnya dukungan dari BUMN maupun pihak swasta.
Sementara dari sisi tata kelola, tantangan lain yang mengemuka adalah belum optimalnya diversifikasi sumber pendanaan, keterbatasan kapasitas SDM, hingga politicking internal yang dinilai menghambat konsolidasi kelembagaan.
Baca Juga : Ketua TP PKK Aceh Dorong Dukungan Lintas Generasi untuk Ibu Menyusui
Dinamika Politik Internal
Kondisi BPKS makin diperburuk oleh dinamika politik di tubuh manajemen. Pasca pencopotan Abdul Manan dari posisi Wakil Kepala BPKS pada 4 Agustus 2025 dan digantikan oleh T. Hendra Budiansyah, muncul isu adanya upaya mengembalikan Abdul Manan ke jajaran manajemen melalui jalur inprosedural.
Sebuah surat rahasia bernomor R/149.1/HM.03.02/VIII/2025 berisi rekomposisi manajemen diduga mengusulkan Abdul Manan sebagai Deputi Umum menggantikan Fazran Zain, serta T. Ardiansyah sebagai Deputi Komersil dan Investasi. Langkah ini disebut berpotensi membuka ruang kepentingan sempit dan mengarah pada penguasaan hegemonik lembaga.
Di tingkat Dewan Pengawas, isu serupa juga mencuat dengan adanya wacana pergeseran dari Munawar Liza Zainal ke Muhammad Isa yang dinilai berpotensi bermasalah dari aspek etika dan hukum karena hubungan kekerabatan dengan pengelola BLU.
Seruan Penyelamatan
Praktik bongkar pasang pejabat di BPKS sebenarnya bukan hal baru. Namun, frekuensi yang terlalu cepat dinilai menurunkan efektivitas kerja, melemahkan kepercayaan pemerintah pusat, dan berdampak pada berkurangnya dukungan anggaran.
Karena itu, sejumlah pihak menyerukan agar BPKS segera dibenahi secara menyeluruh.
Baca Juga : Pesantren sebagai Benteng Moral, Wagub Aceh Dorong Penguatan Pendidikan Dayah
“Kita butuh manajemen yang bekerja dengan hati, menempatkan kemajuan dan kesejahteraan warga Sabang serta Aceh sebagai prioritas. Bukan manajemen yang elitis dan hanya mengutamakan kepentingan kelompok,” demikian pernyataan yang berkembang.
Seruan ini menegaskan bahwa tanggung jawab membenahi BPKS bukan hanya berada di pundak pemerintah, melainkan juga pemerintah Kota Sabang serta seluruh elemen masyarakat. Warga diminta peduli agar hak-hak publik tidak tergerus oleh kepentingan segelintir elit.





Komentar