Baca Al-Qur’an Bukan Formalitas Dalam Aturan Pilkada Aceh

Linto Baro Pun Tidak Jadi Nikah Kalau Belum Bisa Baca Al-Qur'an.

DAERAH, NEWS61 Dilihat
banner 468x60

Kabarjino | Banda Aceh – Ada Cagub Aceh Terbata-Bata Baca Al-Quran, DPRA Bakal Panggil KIP

Anggota Komisi 6 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Tgk Muhammad Yunus meminta DPRA memanggil Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait calon gubernur dan calon wakil gubernur yang tidak mampu membaca Al-Quran.

Baca Juga : Daftar Nama Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029 Sebanyak 81 Orang, Yang Dilantik

Sebelumnya beredar di media sosial soal cagub atau cawagub Aceh yang dinilai terbata-bata saat membaca Al-Quran saat mengikuti uji mampu Al-Quran yang diselenggarakan oleh KIP Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

“Mohon ditindaklanjuti dengan memanggil KIP bagaimana solusi tentang itu,” kata Tgk Yunus dalam rapat paripurna DPRA, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga : Alexandra Askandar Bankir yang Lagi Disorot

Ia mengingatkan pada pemilihan legislatif 2024 lalu, KIP Aceh tidak meloloskan 19 caleg DPRA yang tidak mampu membaca Al-Quran.

“Semoga aturan ini berlaku untuk semua orang, bukan cuma untuk seseorang,” ujar Tgk Yunus.

Ia menekankan aturan mampu membaca Al-Quran bagi pemimpin di Aceh buka sekedar formalitas, melainkan sebuah indikator. Ia menyebut dalam Islam, bahkan pernikahan harus ditunda jika seorang pengantin pria belum mampu membaca Al-Quran.

Baca Juga : Apa yang Terjadi Jika Anda Berhenti Berhubungan Seks?

“Bahkan seorang linto baroe harus ditunda pernikahannya jika belum mampu membaca Al-Quran sampai di bisa membaca Al-Quran,” pungkasnya.

Ketua DPRA Zulfadli yang memimpin siding paripurna itu langsung meminta kepada Plt Sekwan untuk segera membuat surat panggilan kepada KIP.

“Langsung buat surat, biar saya teken,” kata Zulfadli.

Komentar