KabarJino | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan kembali pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS). Hal ini termaktub dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian tuntutan sejumlah serikat pekerja soal isu kabarjino.com
KabarJino | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan kembali pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS). Hal ini termaktub dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian tuntutan sejumlah serikat pekerja soal isu kabarjino.com