Kabarjino | Aceh Selatan – Polres Aceh Selatan menangkap tiga terduga pelaku penyelundup imigran asal Rohingya di perairan Aceh Selatan, pada Jumat sore, 18 Oktober 2024.
Adapun ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial F (35), warga Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, A (33), warga Tangan-tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan I (32), warga Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
Baca Juga : Kajati Aceh Tahan Ketua BRA Terkait Korupsi Rp.15,7 Miliar
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti tiga unit telepon genggam berbagai merek dan satu unit mobil barang dengan nomor polisi BL 8136 CC.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan ketiga pelaku ditangkap di Pos Lantas Sibande, Pakpak Barat, Provinsi Sumut, kemarin.
“Penangkapan dilakukan oleh polisi di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara saat menggelar razia terkait adanya informasi terduga pelaku melarikan diri,” kata Mughi, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Baca Juga : Citarasa Kluwih dan Kerang dalam Masakan Kampung
Berdasarkan informasi awal, F berperan menunggu kedatangan imigran etnis Rohingya di tepi pantai Desa Lhung Beurawe, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan. Sedangkan A dan I berperan membeli kapal motor senilai Rp 600 juta.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa ada tiga pria di dalam kapal imigran etnis Rohingya melarikan diri ke arah Kota Subulussalam. Mendapat informasi tersebut, kata Mughi, tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan langsung bergerak menyisir jalan lintas nasional Subulussalam.
Baca Juga : Peresmian Gedung Amanah Bentuk Konkrit Kepedulian Presiden
Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polres Subulussalam dan personel Pos Lantas Sibande Polres Pakpak Barat, Polda Sumut. Kemudian tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam bersama personel Pos Lantas Sibande menggelar razia dengan menghentikan setiap kendaraan yang melintas.
“Tim mendapati ketiga orang yang dicurigai terkait imigran Rohingya tersebut menaiki mobil barang. Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Subulussalam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.









Komentar