Apakah P3K Ada Jaminan Hari Tua? Berikut Sederet Keuntungan Jadi PPPK

NEWS24 Dilihat

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu bentuk kepegawaian yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana keuntungan PPPK yang di angkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu ini adalah tidak mempunyai hubungan kepegawaian dengan instansi pemerintah.

Tapi selain itu ada juga hal lain yang menjadi perdebatan di kalangan PPPK, yaitu apakah PPPK ada jaminan hari tua? Jawabannya tentu saja ada, PPPK memiliki jaminan hari tua. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal jaminan sosial.

Keuntungan PPPK Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua PPPK adalah salah satu program jaminan sosial yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada PPPK yang telah memasuki usia pensiun.

Jaminan hari tua ini bertujuan untuk memberikan penghasilan tetap kepada PPPK yang telah berhenti bekerja karena usia lanjut, cacat, atau meninggal dunia. Keuntungan PPPK dalam hal jaminan hari tua akan di berikan dalam bentuk:

Uang tunai sekaligus
Uang tunai berkala
Anuitas
Tabungan hari tua
Jaminan hari tua PPPK akan di biayai oleh iuran yang di bayarkan oleh PPPK dan pemberi kerja. Iuran jaminan hari tua ini sebesar 8% dari upah dasar setiap pekerja.

Dimana nantinya iuran ini akan di bagi menjadi 2% yang di bayarkan oleh PPPK dan 6% yang di bayarkan oleh pemberi kerja. Selain itu iuran akan di bayarkan setiap bulan melalui rekening virtual BPJS Ketenagakerjaan.

Daftar Keuntungan PPPK Lainnya
Selain jaminan hari tua, PPPK juga memiliki keuntungan-keuntungan lainnya, lho. Berikut ini adalah sederet keuntungan PPPK yang akan di berikan pada setiap tenaga kerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan kecelakaan kerja adalah program jaminan sosial yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada PPPK yang mengalami kecelakaan berhubungan dengan pekerjaan. Jaminan kecelakaan kerja meliputi:

Pelayanan kesehatan
Santunan kematian
Santunan cacat
Santunan harian
Biaya pemakaman
Biaya rehabilitasi
Biaya transportasi
Jaminan kecelakaan kerja juga akan di biayai oleh iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran jaminan kecelakaan kerja ini mencapai 0,24% – 1,74% dari upah dasar PPPK, tergantung pada tingkat risiko pekerjaan mereka. Dimana iuran jaminan kecelakaan kerja akan di bayarkan setiap bulan melalui rekening virtual BPJS.

Jaminan Kematian
Jaminan kematian adalah keuntungan PPPK lain yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris PPPK yang meninggal dunia karena sebab apapun. Jaminan kematian ini meliputi:
Santunan kematian
Biaya pemakaman
Bantuan beasiswa
Jaminan kematian di biayai oleh iuran yang di bayarkan oleh pemberi kerja. Iuran jaminan kematian mencapai 0,3% dari upah dasar PPPK dan juga akan di bibayarkan setiap bulan melalui rekening virtual BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Kesehatan
Jaminan kesehatan adalah program jaminan sosial yang di berikan oleh BPJS Kesehatan kepada PPPK dan keluarganya yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Jaminan kesehatan meliputi:

Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan kesehatan rujukan
Pelayanan kesehatan promotif dan preventif
Pelayanan kesehatan penunjang
Obat-obatan dan alat kesehatan
Jaminan kesehatan di biayai oleh iuran di bayarkan oleh PPPK dan pemberi kerja. Iuran jaminan kesehatan adalah sebesar 5% dari upah dasar PPPK. Nantinya iuran ini akan di bagi menjadi 1% yang di bayarkan oleh PPPK dan 4% yang di bayarkan oleh pemberi kerja.

Tunjangan PPPK
Tunjangan PPPK adalah tambahan penghasilan yang di berikan oleh pemerintah kepada PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tunjangan PPPK meliputi:

Tunjangan kinerja
Tunjangan kemahalan
Tunjangan perumahan
Tunjangan keluarga
Tunjangan khusus
Tunjangan lainnya
Tunjangan PPPK di tetapkan berdasarkan nilai jabatan, kinerja, dan kebutuhan hidup PPPK dan di berikan setiap bulan melalui rekening gaji PPPK.

Itulah dia sedkit informasi yang bisa kami sampaikan mengenai jaminan hari tua dan beberapa keuntungan PPPK yang akan di dapatkan oleh setiap tenaga kerja. Semoga semua keuntungan tersebut bisa membantu menunjang kehidupan para PPPK dan dapat mereka gunakan dengan sebaik-baiknya.