KabarJino | Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan melakukan pembatalan pembayaran gaji ke-13 di Juni 2024. Pembatalan pembayaran gaji ke-13 oleh Sri Mulyani ini hanya diperuntukkan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) golongan ini.
Hal ini senada dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sebelumnya, dalam PP tersebut diterangkan bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS dan PPPK di tahun ini akan dilakukan secepatnya pada bulan Juni mendatang.
Pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni dilakukan berdekatan dengan pergantian tahun ajaran baru di satuan pendidikan.
Sebab, gaji ke-13 diberikan oleh Sri Mulyani guna mendukung biaya pendidikan anak dari PNS dan PPPK.
Gaji ke-13 PNS dan PPPK sendiri meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (PNS dan PPPK yang menerima gaji dari APBN)
- Tambahan penghasilan (PNS dan PPPK yang menerima gaji dari APBD)
Bagi guru dan dosen tidak akan diberikan tunjangan kinerja melainkan digantikan dengan tunjangan profesi.
Kendati demikian, dalam PP tersebut juga telah ditetapkan dua golongan PNS dan PPPK yang tidak akan menerima gaji ke-13 di Juni mendatang.
Pertama, PNS dan PPPK yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kedua, PNS dan PPPK yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik luar atau dalam negeri dan gajinya diberikan oleh tempat penugasannya.
Apabila PNS dan PPPK melakukan kedua hal tersebut disaat jadwal pembayaran gaji ke-13.
Maka, telah dipastikan gaji ke-13 yang akan diberikan oleh Sri Mulyani batal untuk dicairkan.










