Kabarjino | Jakarta – Terimakasih dan HORMAT setinggi-tingginya kepada INTEGRITAS 3 hakim MK yang BERANI dan TIDAK TAKUT pada INTIMIDASI kekuasaan dengan menyuarakan dissenting opinion
Tiga Hakim MK tersebut adalah Arief hidayat, Enny Nurbainingsih dan Saldi Isra. Ini sekaligus PERTAMA KALI dalam sejarah sengketa pilpres, ada Dissenting Opinion. Pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019 tidak ada dissenting opinion.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Timah di Babel, Kejagung Ungkap 5 Tersangka
Prof Saldi Isra mengakui dan menyatakan secara JUJUR, terjadi ketidaknetralan PJ kepala daerah, politisasi bansos hingga MK yang harusnya memerintahkan pemungutan suara ulang.
Prof Enny Nurbainingsih dalam dissenting opinion-nya mengatakan pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu berdampak pada peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan. Sebagian permohonan Ganjar-Mahfud “beralasan hukum” untuk sebagian.
Baca Juga : Ini Jalurnya, Gas Blok Andaman di Aceh
Prof Arief Hidayat menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud untuk sebagian. Arief menilai seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara.
Dengan dissenting opinion 3 hakim MK ini, ini artinya posisi Prabowo-Gibran tidak 100% halal atau tidak sah secara etika dan moral meskipun keputusan hukum sudah sah dengan suara mayoritas dari seluruh anggota hakim MK.
Baca Juga : Jadi Kampus Top di Aceh Versi uniRank 2024, Ini Respon Rektor UBBG
Ke depan, Indonesia akan dipimpin oleh presiden yang CACAT KONSTITUSI. Semoga saja kebijakannya tidak cacat, walau sebenarnya kekuasan yang cacat konstitusi akan menghasilkan kebijakan yang cacat konstitusi juga.
Selamat kepada Prabowo-Gibran, penguasa pertama yang CACAT KONSTITUSI dalam sejarah Republik Indonesia.
