Kabarjino | Banda Aceh – Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara lengkap:
- Perencanaan Program dan Anggaran Terakhir pada Jumat, 26 Januari 2024 : Kegiatan ini meliputi perencanaan detail program dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada.
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan Terakhir pada Senin, 18 November 2024: Proses penyusunan peraturan yang akan digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pilkada.
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan, Terakhir pada Senin, 18 November 2024: Menetapkan tata cara dan jadwal setiap tahapan dalam Pilkada untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya.
Baca Juga : Tahapan yang sedang dipersiapkan KPU menjelang Pilkada Aceh
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024, Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024: Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024: Proses pemberitahuan dan pendaftaran bagi organisasi atau individu yang akan memantau jalannya Pilkada.
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih, Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024: Proses penyerahan daftar penduduk yang berpotensi menjadi pemilih dalam Pilkada.
Baca Juga : Total 665 Kursi yang Diperebutkan pada Pilkada Aceh 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024: Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk memastikan keakuratan data pemilih.
- Tahap PenyelenggaraanPemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024: Verifikasi dan pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon independen.
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024: Pengumuman resmi mengenai pendaftaran pasangan calon yang akan bertanding dalam Pilkada.
Pendaftaran Pasangan Calon pada Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024: Proses pendaftaran pasangan calon oleh partai politik maupun calon independen. - Penelitian Pasangan Calon pada Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024: Penelitian dan verifikasi kelengkapan persyaratan pasangan calon.
- Penetapan Pasangan Calon pada Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024: Penetapan resmi pasangan calon yang memenuhi syarat untuk berkompetisi dalam Pilkada.
- Pelaksanaan Kampanye pada Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024: Masa kampanye di mana pasangan calon menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat.
Baca Juga : Misteri Kapal Bajak Laut “Flor de la Mar” Bawa Emas 60 Ton Dan Karam Di Laut Aceh
- Pelaksanaan Pemungutan Suara pada Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024: Hari pemungutan suara di mana masyarakat memberikan hak pilihnya.
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024: Proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk menentukan pemenang Pilkada.
Dengan tahapan yang jelas dan teratur, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, serta menghasilkan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi daerah masing-masing. /kj
















