Polres Gayo Lues, Berhasil Ungkap Peredaran 250 Kg Ganja

Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan peredaran

DAERAH, HUKRIM, NEWS32 Dilihat

Kabarjino | Gayo Lues – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil melakukan penyebaran peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang warga Dusun Uken Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Rabu, 11 September 2024.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH, SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Yose Rizaldi, SH menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Geger Suami Tega Bunuh Istrinya Sendiri

Saat itu petugas Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues akan ada pengangkutan narkotika jenis ganja.

“Mendapat informasi personel Satresnarkoba tersebut langsung berkomunikasi dengan cara berpatroli di jalan tersebut,” kata Iptu Yose.

Baca Juga :  Riuh Gugatan PDIP di PTUN, Nasib Pelantikan Gibran Terancam?

Sekitar pukul 17.30 WIB, personel Satresnarkoba melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, lalu personel Satresnarkoba langsung penjagalan pelaku yang mengaku bernama SL, yang tidak jauh dari tempat pelaku diamankan.

Hasilnya, petugas menemukan sembilan karung goni warna putih berisi 250 kilogram bal narkotika jenis ganja yang disembunyikan di tepi jurang dengan ditutup menggunakan dedaunan. Setelah itu, Personil Satresnarkoba langsung mengintrogasi singkat SL.

“SL mengakui bahwa ia mendapat upah untuk mengawasi orang yang lewat atau sebagai pemberi kabar kabar kabar jika situasi aman untuk melancarkan peredaran narkotika jenis ganja tersebut,” jelas Iptu Yose Rizaldi.

Kemudian personel Satresnarkoba membawa pelaku bersama barang bukti kekantor Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina, Shell dan BP

Terhadap pelaku pelaku narkotika jenis ganja tersebut, ujar Kasatresnarkoba, ia dapat disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.