Kabarjino | Langsa – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langsa, menangkap DS (47), atas kasus pembakaran istrinya LR (37) hingga tewas.
Motif diduga lantaran korban kerap berutang pada koperasi tanpa sepengetahuan pelaku.
Baca Juga : Polri Kaji Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut
Pasangan suami istri ini tercatat sebagai warga Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Langsa.
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Sumasdiono, mengatakan, peristiwa itu terjadi Rabu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan keterangan anaknya, korban dipukul di kamar mandi, saat itu pelaku juga memegang parang dan mengancam membacok korban.
Baca Juga : Heboh, Warga Jangka Bireuen Atas Penemuan Bayi Ditutup Daun Pisang
Lantaran ketakutan, kata Kasat, korban lari ke luar rumah. Sekitar pukul 10.30 WIB di hari yang sama, pelaku menyuruh anaknya yang nomor dua membeli bahan bakar pertalite dengan alasan ingin berangkat kerja.
“Usai dibeli, bahan bakar itu diletakkan atas meja. Tak lama kemudian pelaku menarik korban yangs sedang menyetrika pakaian ke kamar mandi. Korban disiram pakai pertalite lalu dibakar pelaku,” kata Kasat, Selasa, 24 September 2024.
Dikatakan Kasat, korban mengalami luka bakar dari wajah hingga dada. Panik melihat itu, pelaku kemudian mencoba memadamkan api menggunakan air di kamar mandi.
“Usai api padam. Pelaku mengobati korban dengan mengoleskan minyak karo,” ujarnya.
Selanjutnya di hari yang sama, kata Kasat, korban dilarikan ke Rumah Sakit Cut Mutia Langsa. Setelah lima hari perawatan, lalu dirujuk ke RS Adam Malik.
“Dua hari lalu korban dinyatakan meninggal dunia di RS Adam Malik,” sebut Kasat.
Kasat menyebutkan pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Barang bukti disita berupa satu bilah parang, satu baju bekas terbakar milik korban dan ikat rambut yang terbakar milik korban.
“Motifnya karena pelaku emosi, lantaran korban sering berhutang di koperasi tanpa sepengetahuannya,” imbuh Kasat.







Komentar