CATATAN MENDAGRI:
Mendagri Instruksikan Tambahan Belanja Perjalanan Dinas Rp 33 Miliar dalam APBA-P 2024 Dirasionalkan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan catatan kritis terkait penambahan anggaran pada Belanja Perjalanan Dinas Rp 33 Miliar dalam Perubahan APBA 2024, harus dirasionalkan dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan. Catatan ini disampaikan sebagai upaya mendorong efisiensi penggunaan anggaran dan memastikan fokus pada program-program yang berdampak nyata untuk Aceh.
Penyataan itu tertuang pada Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.1.4-4365 tahun 2024 tentang evaluasi rancangan Qanun Aceh tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Aceh tahun anggaran 2024 dan rancangan peraturan Gubernur Aceh tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja Aceh tahun anggaran 2024.
Belanja Perjalanan Dinas semula Rp208.767.786.297,00 bertambah Rp33.184.931.036,28 menjadi Rp241.952.717.333,28 atau 2,10% dari total belanja daerah dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, yang diuraikan ke dalam rincian objek belanja:
A. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri semula Rp205.718.485.497,00 bertambah Rp32.322.953.954,28 menjadi Rp238.041.439.451,28 atau 2,06% dari total belanja daerah dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APВА Tahun Anggaran 2024, yang diuraikan ke dalam sub rincian objek belanja:
(1) Belanja Perjalanan Dinas Biasa semula Rp187.070.576.606,00 bertambah Rp27.930.027.548,28 menjadi Rp215.000.604.154,28, yang antara lain tercantum pada:
a) Belanja Perjalanan Dinas Biasa semula tidak dianggarkan, dalarn Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024 dianggarkan Rp1.044.318.000,00 pada Sub Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Panitia Khusus;
(b) Belanja Perjalanan Dinas Biasa semula Rp3.994.597.300,00 bertambah Rp1.259.549.555,00 menjadi Rp5.254.146.855,00 pada Sub Kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD;
(c) Belanja Perjalanan Dinas Biasa semula tidak dianggarkan, dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024 dianggarkan Rp1.986.129.376,00 pada Sub Kegiatan Orientasi DPRD; dan
(d) Belanja Perjalanan Dinas Biasa semula Rp8.571.930.000,00 bertambah Rp1.018.023.000,00 menjadi Rp9.589.953.000,00 pada Sub Kegiatan Kunjungan Kerja dalam Daerah.
(2) Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota semula Rp8.807.624,486,00 bertambah Rp1.576.770.185,00 menjadi Rp10.384.394.671,00;
(3) Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota semula Rp8.510.854.405,00 bertambah Rp2.403.567.595,00 menjadi Rp10.914.422.000,00; dan
(4) Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota semula Rp1.329.430.000,00 bertambah Rp412.588.626,00 menjadi Rpl.742.018.626,00.
Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri semula Rp3.049.300.800,00 bertambah Rp861.977.082,00 menjadi Rp3.911.277.882,00 atau 0,03% dari total belanja daerah Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, yang hanya diuraikan ke dalam sub rincian objek Belanja Perjalanan Dinas Biasa Luar Negeri semula Rp3.049.300.800,00 bertambah Rp861.977.082,00 menjadi Rp3.911.277.882,00, yang antara lain tercantum pada Belanja Perjalanan Dinas Blasa Luar Negeri semua tidak dianggarkan, dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024 dianggarkan Rp1.068.228.000,00 pada Sub Kegiatan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual
CATATAN MENDAGRI :
Anggaran itu, harus dirasionalkan dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan sebagaimana maksud Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam pelaksanaannya juga harus dilakukan untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting, dilakukan secara selektif, memperhatikan frekuensi, jumlah hari dan pesertanya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah dan hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Harga Satuan, sebagaimana maksud butir C.3.a.2).c). (4) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Penyediaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota digunakan untuk menganggarkan perjalanan dinas dalam rangka rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota pada Pemerintah Daerah penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh Pemerintah Daerah penyelenggara maupun yang dilaksanakan Pemerintah Daerah penyelenggara di dalam kota Pemerintah Daerah peserta dan biaya perjalanan dinasnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah peserta sebagaimana maksud butir C.3.a.2).c).(4).(a).vi. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Selanjutnya, penyediaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota digunakan untuk menganggarkan perjalanan dinas dalam rangka rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kota pada Pemerintah Daerah penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh Pernerintah Daerah penyelenggara serta dilaksanakan di luar kota Pemerintah Daerah peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah peserta, sebagaimana maksud butir C.3.a.2).c).(4).(a).vii. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Selain itu, penyediaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas ke Luar Negeri dapat dianggarkan dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024 untuk kegiatan yang bersifat urgent dan mendesak bagi kepentingan Pemerintah Aceh, antara lain telah memiliki perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan pihak luar negeri dan dalam pelaksanaannya juga harus berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kernenterian Dalam Negeri, dan butir C.3.a.2).c).(4).(b) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.





