KabarJino | Batam – Polda Kepulauan Riau menggerebek markas judi online di sebuah apartemen mewah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 20 November 2024.
Dalam penggerebekan dilakukan di Apartemen Aston Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit III Jatanras Polda Kepri menangkap 11 orang. Satu orang dari mereka merupakan pemilik situs judi online sedangkan 10 lainnya sebagai pekerja.
Setiap pekerja mendapatkan upah Rp 5-8 juta setiap bulannya. “Informasinya pelaku ini berhubungan dengan penangkapan yang dilakukan Polresta Barelang beberapa waktu lalu,” ujar Yan.
Yan mengatakan, pengungkapan kasus judi online kali ini bisa menjadi yang terbesar di Kepri. Pasalnya, usernya mencapai 5800 akun pemain setiap hari.
Baca Juga : Jokowi Dorong Kopi Gayo dan Nilam Jadi Produk Unggulan Aceh
Pelaku menggunakan tiga aplikasi judol, bernama hamsawin, forwin87 dan botakwin, tetapi didalamnya rstusan permainan, ada slot, domino, sabung ayam hingga biliar.
Dirreskrimum Polda Kepri Komisaris Besar Donny Alexander mengatakan Chandra alias Monster adalah adik dari pelaku judi online yang ditangkap Polrestas Barelang beberapa waktu lalu. Sampai sekarang kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.
Ia mengungkapkan, situs judi online ini awalnya dibeli dari Kamboja. Salah satu penyebaran menggunakan WhatsApp Blusting. Di lokasi pengrebekan polisi mengamankan unit komputer, rekening hingga smarphone. Para pelaku langsung dibawa ke Mapolda Kepulauan Riau.



