Dugaan Pemberian Obat Kedaluwarsa ke Pasien

RSUD Satelit Aceh Besar Dilaporkan

Kabar Jino | BANDA ACEH – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar, dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pemberian obat kedaluarsa kepada pasien.

Laporan tersebut diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pada Jumat, 31 Januari 2025 setelah seorang pasien mengalami gangguan penglihatan usai mengonsumsi obat dari rumah sakit Sementara laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan nomor LP/B/32N/2025/SPKT/POLDA ACEH.

Baca Juga : Momen Prabowo Dapat Helm Balap Spesial

Kuasa hukum YARA, M. Nur, menjelaskan, awalnya seorang pasien berinisial YY (47), warga Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, berobat ke RSUD Satelit Aceh Besar pada 27 Desember 2024 akibat kemasukan kotoran atau tanah ke dalam mata.

Lalu setelah mengonsumsi obat yang diberikan oleh rumah sakit, kondisi matanya semakin memburuk hingga mengalami pembengkakan dan gangguan penglihatan. Karena kondisinya semakin parah, dia disarankan ke Rumah Sakit Meuraxa dan menjalani perawatan selama lima hari.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, salah satu obat yang diberikan RSUD Satelit Aceh Besar, yaitu Natacen, diduga telah kedaluwarsa.

Baca Juga : Terlibat Judol, Empat Orang Dihukum Cambuk di Banda Aceh

“Setelah obat tersebut di cek dan dibandingkan, obat yang diberikan oleh Pihak Rumah Sakit Satelit dengan Meuraxa ternyata sama. Namun, pada saat anak klien kami periksa, ada salah satu obat yaitu Natacen yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Satelit Indrapuri ternyata kedaluwarsa,” katanya.

Atas kejadian itu, kata M. Nur, kliennya mengalami kebutaan dan menjadi korban obat expired. Dia juga menyatakan jika pihak keluarga berharap agar manajemen RSUD Satelit Aceh Besar bertanggung jawab atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kondisi pasien memburuk.

Baca Juga : Viral Lagu Kuch Kuch Hota Hai Dinyanyikan Menlu Sugiono dan Mayor Teddy

Dia juga menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Tentunya keluarga korban obat kedaluwarsa merasa dirugikan dalam hal ini. Kami minta pihak Manajemen RSUD Satelit Aceh Besar dapat bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkasnya.