DK3 Banda Aceh Tertibkan Umbul-umbul Liar di Simpang Empat Lhong Raya

Kabar Jino | Banda Aceh – Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota (DK3) Banda Aceh melakukan operasi penertiban terhadap puluhan umbul-umbul (spanduk jalan) yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum. Operasi tersebut dilaksanakan di kawasan Simpang Empat Lhong Raya pada Sabtu (11/10/2025) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Aksi penertiban ini dilakukan setelah adanya evaluasi dan pengawasan terhadap pemasangan berbagai media promosi di ruang publik. Banyak ditemukan umbul-umbul yang dipasang secara sembarangan, tidak memiliki izin, serta telah melewati batas waktu pemasangan yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).

“Operasi ini merupakan langkah rutin untuk menegakkan Perwako dan menjaga keindahan serta keselamatan umum. Banyak umbul-umbul yang dipasang tidak pada tempatnya, menutupi rambu-rambu lalu lintas, dan berpotensi membahayakan pengendara, terutama jika bahan spanduknya terlepas,” jelas Kepala DK3 Banda Aceh, ketika dikonfirmasi.

Petugas di lapangan dengan hati-hati menurunkan dan menyita puluhan umbul-umbul yang terpasang di sekitar lokasi. Umbul-umbul yang telah disita akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Fadhil juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan partai politik untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan media promosi.

“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tertib dan mengutamakan keindahan kota. Pemasangan spanduk atau umbul-umbul harus melalui prosedur perizinan yang benar. Ke depan, operasi seperti ini akan kami lakukan secara berkala dan menyeluruh di seluruh titik kota,” pungkasnya.

Kehadiran petugas DK3 dalam operasi ini mendapat respons positif dari sejumlah pengendara dan pedagang setempat yang mengaku bahwa pemasangan umbul-umbul liar kerap mengganggu pandangan dan mengurangi estetika kawasan.