Oknum PNS Kantor Camat Aceh Utara Ditangkap

Karena Kepemilikan 1 Kilogram Sabu

banner 468x60

KabarJino| Aceh Utara – Polres Lhokseumawe menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, berinisial KA (46) bersama rekannya MY (45) atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,05 kilogram.

Penangkapan dilakukan di Terminal Lhokseumawe, Minggu (5/1/2025). Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, menyebutkan bahwa KA sempat melarikan diri ke area tambak tak jauh dari lokasi penangkapan sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Baca Juga : DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Mekanisme Pelantikan Gubernur

“Dia membeli sabu-sabu dari seseorang, lalu dijual lagi,” kata AKP Wijaya kepada wartawan di Lhokseumawe, Kamis (9/1/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga telepon genggam dan sejumlah plastik dari kantong tersangka. Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas transaksi sabu-sabu di terminal tersebut.

“Kita selidiki dan tangkap pelakunya,” ujar AKP Wijaya.

Peran Keluarga dalam Program Makan Bergizi Gratis Artikel Kompas.id Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga : Satu Perangai Paula Verhoeven Diungkit Ayah Baim Wong

Terkait status KA sebagai PNS, AKP Wijaya menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi ini kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

“Kami apresiasi masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana, sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkasnya.

Komentar