KabarJino | Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Aceh telah sepakat prosesi pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan sesuai Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syar’iyah dalam sidang paripurna DPR Aceh,” kata Tgk Muharuddin
Baca Juga : Satu Perangai Paula Verhoeven Diungkit Ayah Baim Wong
Secara mekanisme, Muharuddin mengungkap, sejak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 KIP Aceh telah melaksanakan tahapan sesuai UUPA, seperti adanya tes mampu baca Alquran.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Pusat dapat menghargai kekhususan Aceh, di mana prosesi pengambilan sumpah gubernur dan wakil gubernur terpilih dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam UUPA.
Baca Juga : Para Pemimpin Eropa Kecam Pernyataan dan Tindakan Elon Musk
“Di mana dalam hal ini prosesi pelantikan sesuai Pasal 69 Huruf c Undang-Undang Pemerintah Aceh bahwa pelantikan akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syari’yah Aceh dalam rapat paripurna DPRA,” jelasnya.
Sebelumnya, Muharuddin juga berharap pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu tetap dilakukan pada 7 Februari 2024.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Baca Juga : Kejutan Apa yang Dilakukan Ahok dan Anies? Ini Kata PDIP
“Dalam hal ini kita berharap kepada pemerintah pusat mudah-mudahan jadwal yang telah ditetapkan dalam Perpres nomor 80 tahun 2024 itu bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artinya skedul yang sudah disampaikan dalam perpres tersebut yaitu pada 7 Februari 2024,” katanya.

















Komentar