Proyek Jalan Desa di Aceh Rugikan Negara Rp 738 Juta

3 Orang Ditahan

KabarJino | Aceh TamiangKejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Desa Sukajadi – Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau.

Proyek ini merugikan negara sebesar Rp 738,7 juta. Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, menyebutkan ketiga tersangka adalah rekanan, konsultan pengawas, dan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Tamiang.

Baca Juga : Kebakaran Pesantren Babul Maqfirah Aceh Besar, 4 Bilik

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang sejak Jumat (29/11/2024).

“Ketiga tersangka berinisial SN selaku KPA/PPK, A selaku penyedia atau rekanan, dan AM selaku konsultan pengawas,” ujar Fahmi, Sabtu (30/11/2024), seperti dilansir Antara.

Baca Juga : Gagal Dilantik Sebagai DPRA, Kini Dilantik Sebagai Bupati

Fahmi menjelaskan proyek pembangunan jalan tersebut bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) tahun anggaran 2023 dengan pagu Rp 2,8 miliar.

Namun, audit mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp 738,7 juta.

“Kerugian itu ditemukan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan Sukajadi – Ingin Jaya,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Tim Pemenangan RKB Bustami-Fadhil Aceh Utara Laporkan

Ketentuan ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Mereka juga dikenakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kini ketiga tersangka berstatus tahanan titipan Kejari Aceh Tamiang di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang,” tutup Fahmi.